Home Gaya Hidup Sensor Netflix dan YouTube Butuh Landasan Hukum

Sensor Netflix dan YouTube Butuh Landasan Hukum

Sleman, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyensoran film pada kanal Netflix dan Youtube harus memiliki landasan hukum.

“Fungsi pengawasan kedua kanal menjadi wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kami belum ada pembicaraan mendetail tentang rencana penyensoran,”’ kata dia usai menghadiri acara di kampus UGM, Rabu (14/8) sore.

Menkominfo mengatakan pengawasan KPI mesti sesuai UU Penyiaran yang menjadi domain hukum siaran di Indonesia. Namun untuk proses penyensoran film sebelum ditayangkan menjadi ranah Lembaga Sensor Film (LSF).

Baca Juga: Gunungkidul Era 4.0, Bebas Wifi-an Gratis di Kantor Desa

Namun, Menkominfo mengingatkan bahwa jika penyensoran kemungkinan besar tidak akan bisa diterapkan ke film-film yang diputar melalui Netflix dan YouTube. Sebab, selain jumlah filmnya ratusan ribu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala.

“Siapa yang mau menyensor ratusan ribu film? Yang bisa dilakukan adalah penyensoran setelah penayangan atau konten-konten yang melanggar norma. Tapi yang itu landasan hukumnya kita siapkan dulu,” lanjutnya.

Baca Juga: Rangkul Milenial, KAI Mulai Pasang Wifi di Kereta

Di kesempatan ini Rudiantara juga mengatakan soal antisipasi kasus pemadaman listrik yang berdampak pada matinya BTS atau base transceiver station. Ia meminta operator untuk menyediakan uninterruptible power supply (UPS) sebagai penyimpan cadangan listrik.

“Terutama di BTS-BTS penghubung yang posisinya terpencil. Sebab BTS utama sudah genset sebagai sumber tenaga ketika terjadi pemadaman. UPS ini bisa bertahan 3-4 jam,” katanya.

Keberadaan UPS juga dinilai menghemat biaya. Sebab, penyediaan genset bagi 300 ribu lebih BTS butuh anggaran besar.

 

322