Home Politik KontraS Sebut Jokowi Bagian Penjahat Kemanusiaan Jika Tidak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

KontraS Sebut Jokowi Bagian Penjahat Kemanusiaan Jika Tidak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
 
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma menindaklanjuti gugatan perdata yang diajukan oleh Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (purn) Wiranto.
 
Mereka menilai, langkah yang dilakukan oleh Kivlan Zen itu bisa menjadi evaluasi dan kritik atas kegagalan Jokowi. Termasuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal Jokowi menjanjikan itu lewat nawacita pada periode pertamanya. 
 
Menurutnya, dengan pembiaran yang dilakukan oleh Jokowi, menunjukan ketidakberpihakannya akan penyelesaian HAM berat masa lalu. Bahkan Feri menuding Jokowi sudah menjadi bagian dari penjahat kemanusiaan. 
 
"Menunjukkan bahwa Presiden Jokowi bagian dari penjahat kemanusiaan, membiarkan peristiwa di masa lalu tanpa memproses hukum. Presiden Jokowi tidak bisa mengelak dirinya tidak terlibat dalam kejahatan kasus HAM," kata Feri ditemui di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
 
Lebih lanjut, Feri mengatakan, momen gugatan dari Kivlan Zen ini bisa menjadi acuan, adanya indikasi pembentukan, pendanaan, dan pengerahan Pasukan Sipil Pam Swakarsa pada peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada periode 1998-1999. 
 
Hal hal tersebut menurutnya sejalan dengan laporan penyelidikan Pro Justisia Komnas HAM untuk peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Seperti disebutkan, beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri terlibat dalam tiga peristiwa itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
 
"Presiden Jokowi bisa menginstruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Penyidikan ini untuk menguatkan indikasi-indikasi siapa saja yang terlibat sebagai tersangka," tegasnya. 
11836