Home Gaya Hidup Tiga Terdakwa Sabu 37 Kilogram di Riau Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Sabu 37 Kilogram di Riau Dituntut Hukuman Mati

Pekanbaru, Gatra.com - Tiga terdakwa perkara temuan 37 kilogram sabu dituntut mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/8) sore. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Aci Jaya Saputra di Bengkalis, menyebutkan tiga terdakwa yang dituntut mati itu antara lain; Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

"Memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi," pinta Aci saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci.

Aci membacakan amar tuntutannya itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah dan hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.

Tuntutan hukuman mati serupa juga dibacakan untuk dua terdakwa Iwan dan Rozali secara bergantian. Berdasarkan fakta persidangan kata Aci, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama. 

Selain dituntut hukuman mati, ada juga dua terdakwa lain yang dituntut hukuman 20 tahun penjara. Mereka antara lain Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Proses pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis sore. 

Ketiga terdakwa hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa itu. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. 

Kuasa hukum kelima terdakwa Achmad Taufan mengaku prihatin dengan tuntutan jaksa. Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam kapal pompong kosong yang menyeret lima terdakwa di atas, lemah dari sisi pembuktian. 

"Jelas ini sangat ironis. Memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian, bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan- pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar-berputar di situ," kata Taufan.

Meski demikian, Taufan yakin majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan, maupun terdakwa. 

"Kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," ujarnya.

Taufan menyebut akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi-saksi. Sehingga pledoi itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

"Kami yakin dengan fakta persidangan, para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal temuan narkotika itu. Sebab pembuktian penuntut umum dalam persidangan lemah," ujarnya yakin. 

Kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75 ribu ekstasi serta 10 ribu pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember tahun lalu. 

 

177