Home Politik KontraS Geram Pidato Jokowi Tak Singgung Penyelesaian HAM

KontraS Geram Pidato Jokowi Tak Singgung Penyelesaian HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8), hari ini. 
 
Konten pidato Jokowi sama sekali tidak menyinggung penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Koordinator KontraS, Yati Andriyani mensinyalir, Jokowi memberikan kesan tidak serius dalam mengusut pelanggaran HAM yang mangkrak 15 tahun terakhir ini. 
 
"Hal serius di depan mata yang tidak disinggung dalam pidato kenegaraan ini. Ini juga mungkin mengindikasikan ketidakpedulian dan ingin melupakan begitu saja," saat kata Yati saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
 
Poin penting yang menjadi catatan KontraS menurut Yati adalah tidak adanya pernyataan tegas dari Jokowi soal langkah negara dalam penyelesaian persoalan HAM. Terutama kaitannya dengan kewenangan Presiden, DPR, maupun Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mangkrak sejak 15 tahun terakhir. 
 
"Kejaksaan Agung tidak juga melakukan penyidikan, DPR tidak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan Presiden tidak juga mengeluarkan Keppres," terangnya. 
 
Lebih lanjut, Yati menafsirkan bahwa keberhasilan pemerintah dalam penegakan hukum sebenarnya dapat dilihat dari sejauh mana impunitas pelanggaran HAM berat. Sepanjang impunitas itu masih terpelihara maka sepanjang itu juga substansi penegakan HAM dianggap mandul. 
 
Diketahui bahwa hari ini, Jokowi mendeklarasikan pidato kenegaraannya. Dalam pidato tersebut hanya terselip satu bait terkait penegakan hukum dan HAM. Intinya Jokowi ingin ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM harus diubah. Yakni dengan dukungan terhadap penegakan hukum yang keras dan apresiasi terhadap penegakan HAM yang tegas.
 
Yati menilai pernyataan Jokowi tersebut hanya bentuk dari langkah langkah politik. Serta tidak berpihak pada korban dan masyarakat. Padahal Jokowi sendiri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan HAM tersebut. 
245