Home Politik Pidato Kenegaraan Jokowi, Aliansi Gebrak Turun ke Jalan

Pidato Kenegaraan Jokowi, Aliansi Gebrak Turun ke Jalan

Jakarta, Gatra.com - Kelompok Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang MPR-RI, Jumat (16/8).

Aski masa gabungan dari berbagai elemen kelompok buruh nasional dan elemen mahasiswa menyuarakan tuntutan  penolakan revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Menurut Gebrak, revisi yang dilakukan hanyalah untuk memenuhi keinginan penguasa.

"Rencana Revisi UU ketenagakerjaan itu berangkat dari keluhan para pemodal  yang tidak bisa memenuhi kuota ekspor dan itu ada keterkaitan dengan investasi. Kemudian, itu disambut oleh Presiden. Seolah-seolah keterhambatan ini karena buruh,"  kata juru bicara Gebrak yang sekaligus Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Gebrak melihat ada hal yang tidak fair dilakukan oleh pemerintah. Menurut Nining, pemerintah  mengkambing-hitamkan buruh dan tidak bercermin pada regulasi yang akan dibuat. Nining menyayangkan, dalam perancangan revisi UU tersebut hanya melibatkan penguasa dan pemerintah tanpa melibatkan kaum buruh.

"Kalau kita misalnya melihat. Seharusnya fair dong duduk bersama. Padahal tidak. Tidak ada persoalan buruh. Tidak ada satu  alasan pun penyebab utama adalah kaum buruh. Atas dasar itulah kami menolak revisi UU yang berdasarkan kepentingan penguasa,"  ujar Nining. "Yang kami inginkan adalah revisi UU yang pro-buruh!"  

Sebagai informasi, tiga hari sebelumnya, Gebrak merencanakan  aksi penolakan besar-besaran terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan di gedung DPR dan MPR.Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, yang tergabung dalam gerakan itu mengestimasikan aksi akan diikuti oleh 5 ribu massa.

"Estimasi massa sekitar 5.000-an, kita akan upayakan kalau bisa lebih," ujar Ilhamsyah di gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Aksi tersebut, kata  Ilhamsyah, merupakan bentuk peringatan terhadap Jokowi dan DPR  yang dinilai sangat tidak memedulikan kepentingan  buruh. Menurutnya, wacana revisi UUK  itu dicetuskan oleh kalangan pengusaha. Kemudian serta merta  dibenarkan oleh pemerintah dengan dalih investasi, kondisi ekonomi,  dan undang-undang yang compang-camping.

Ada sejumlah poin yang menurutnya akan berdampak buruk pada tenaga kerja. Pertama, penciptaan sistem kerja yang lebih fleksibel yang dianggap sebagai bentuk melanggengkan ketidakpastian status dari tenaga kerja dengan memperluas sistem kontrak, tenaga alih daya, serta pemagangan.

"Kalau dulu [aksi] dalam rangka menolak outsourcing dan politik upah murah, sementara revisi UUK 13 ini langsung akan menyentuh berdampak bagi pekerja tetap," ujarnya.

Kemudian kedua, penghapusan atau pengurangan pesangon. Ketiga, perihal fleksibilitas jam kerja. Selanjutnya ihwal serikat pekerja dan hak mogok. Dan yang terakhir soal tenaga kerja asing. 

"Usulan revisi versi pengusaha ini tidak lebih dari upaya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan kaum buruh," ungkapnya.

263