Home Politik Kejagung Bantah Tak Serius Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Kejagung Bantah Tak Serius Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan tidak serius dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. 

"Jangan beranggapan Kejaksaan tidak serius, Kejaksaan tidak punya keinginan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/8). 

Baca juga: Kejagung Pahami Tidak Mudah Dapatkan Bukti HAM Berat Masa Lalu

Menurut Mukri, proses pemagangan perkara masa lalu itu masih terkendala persoalan alat bukti sehingga pihaknya tidak bisa memaksakan segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena terkait pembuktian.

"Ini perkara tersebut masih bolak balik, ini terkait alat bukti, jangan juga dipaksakan," ujarnya. 

Baca juga: KontraS Geram Pidato Jokowi Tak Singgung Penyelesaian HAM

Sebelum, Deputi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),  Feri Kusuma, membeberkan bahwa pada periode 2002-2003 sebenarnya sudah dilaksanakan penyelidikan pro yustisia. Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Untuk itu, Feri mendesak Kejagung segera meningkatkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM ke tahap penyidikan. "Kita pada prinsipnya ingin permasalahan ini cepat tuntas cepat selesai supaya tidak meninggalkan warisan," dalih Mukri. 

124