Home Politik Kementan: Pencopotan Pejabat untuk Mitigasi Risiko

Kementan: Pencopotan Pejabat untuk Mitigasi Risiko

Jakarta, Gatra.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Justan Riduan Siahaan, membantah keras adanya tudingan pencopotan pejabat eselon II, III, dan IV di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementan terkait kebijakan impor bawang putih melanggar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis hingga Oktober 2019.

"Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert [waspada] dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum," tegas Justan di Jakarta, Jumat (16/8).

Justan menilai tudingan ini keliru, sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas untuk tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. Pihaknya melihat adanya peluang atau celah dalam pengawasan, sehingga mengambil sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini.

Baca juga: lrjen: Mentan Ambil Langkah Tegas terkait Impor Bawang Putih

Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko," ungkapnya.

Menurutnya, risiko korupsi sangat strategis di Kemenan dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. "Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar Justan. 

Justan menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Tujuannya. lanjut Justan, adalah memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini," ujarnya.

Justan menambahkan, meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, merasa perlu mengambil langkah tegas, konkret dan segera sebagai komitmennya dalam antikorupsi.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi. 

Justan menegaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan tanggung jawab moril agar para pimpinan eselon I dan tidak ingin pembiaran terhadap isu yang berkembang.

"Pencopotan pejabat yang dimaksud adalah langkah antisipasi saja dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula bila tidak ditemukan bukti dan indikasi pelanggaran. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum," katanya.

Baca juga: Impor Bawang, Kementan Tegaskan RIPH Tak Mengatur Volume

Sebelumnya, usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Ditjen Hortikultura, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi dan revolusi mental di lingkungan Kementan.

"Kami menunggu aja, intinya kami dukung sepenuhnya, kami apresiasi, dan kami salut kepada KPK. Karena sejak awal kami undang dan ada 3 orang satgas pangan dari KPK di Kementan," ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/8).

Hingga saat ini, terdapat 1.432 pegawai telah didemosi dan mutasi di lingkungan kerja Kementan. Selain itu, sebanyak 145 orang telah dipecat. Amran menegaskan, pihaknya telah melakukan antisipasi.

"Di sinilah Kementan tegas. Semua yang tak sesuai aturan kita blacklist [daftar hitam]. Sekarang sudah 72 perusahaan [importir bawang putih]," ungkapnya.

641