Home Milenial Masyarakat Bali akan Terus Gugat Pembangunan PLTU

Masyarakat Bali akan Terus Gugat Pembangunan PLTU

Jakarta, Gatra.com - Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono akan terus memperjuangkan masyarakat Celukan Bawang atas putusan pengadilan di Bali terkait pembangunan PLTU Celukan Bawang II. Didit menyebut kabar ditolaknya gugatan tersebut karena warga dan Greenpeace Indonesia tidak layak untuk mengajukan gugatan.

“Seharusnya hasilnya sudah keluar di MA, namun kami belum membuka situs resminya. Kalau nantinya ajuan bandingnya ditolak, maka kami akan terus mengajukan peninjauan kembali," kata dalam konferensi pers terkait Summer Festival 2.0 di Aksara, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Didit menyebut bahwa sudah setahun sejak 16 Agustus 2018, gugatan masyarakat Celukan Bawang ditolak oleh pengadilan atas pembangunan PLTU Celukan Bawang II. Alasannya karena belum substansial pada isi gugatan.

Dikatakan, dalam isi gugatan yang dilayangkan adalah masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses pembangunan PLTU Celukan Bawang II, zonasi PLTU yang tidak sesuai hingga daya dukung wilayah tidak memadai. 

Sebelumnya juga, Didit mengatakan PLTU Celukan Bawang I telah merugikan masyarakat karena mencemari udara dan laut di Bali.

Didit mengatakan telah mengajukan banding ke pengadilan Surabaya serta Mahkamah Agung (MA). Bila nantinya banding ditolak oleh MA, maka pihaknya bersama dengan masyarakat Celukan Bawang akan terus mengajukan peninjauan kembali (PK).

Soal adanya tanggapan Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait kasus ini, Didit bersama masyarakat Celukan Bawang masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang dirancang agar Bali keluar dari batu bara kotor. 

Menurutnya, pergub tersebut bagus dan progresif meskipun yang terpenting adalah tindakan tegas dari Gubernur untuk cabut izin lingkungan dari PLTU Celukan Bawang.

286