Home Politik Ganjar Serahkan Remisi HUT RI Kepada 6.556 Napi di Jateng

Ganjar Serahkan Remisi HUT RI Kepada 6.556 Napi di Jateng

SemarangGatra.com-Sebanyak 6.556 orang narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyerahkan secara simbolis remisi napi tersebut di Kantor Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Sabtu (17/8).

“Remisi ini agar menjadi semangat kepada para warga binaan untuk membangun masa depan lebih baik lagi,” kata Ganjar.

Setelah menyerahkan remisi, Ganjar didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Sutrisman melihat pameran berbagai kerajinan, seperti gitar, lukisan, kain batik, dan lainnya hasil karya para napi warga binaan di aula LP Kedungpane.

Dalam kesempatan itu, Ganjar mendapatkan hadiah berupa lukisan dirinya yang dibingkai pigura karya salah seorang warga binaan LP tersebut.

Ganjar juga bertemu dengan terdakwa kasus suap hakim, Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi yang ditahan di LP Kedungpane untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus HUT ke-74 Kemerdekaan RI sebanyak 6.556 orang.

Napi penerima remisi terdiri atas, 5.008 napi pidana umum, 23 napi terorisme, 1.449 napi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, 34 napi tindak pidana korupsi, 36 napi kasus pembalakan liar, empat napi kasus perdagangan manusia, dan dua napi kasus pencucian uang.

Dari sebanyak 6.556 napi penerima remisi, sebanyak 6.348 menerima remisi umum I dan 208 napi menerima remisi umum II sehingga bisa langsung bebas karena masa penanahannya sudah habis.

“Pemberian remisi napi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018,” ujar Marasidin.

Syarat mendapatkan remisi, lanjut ia, antara lain harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan, sudah ikut program pembinaan oleh lapas masing-masing daerah dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Khusus napi teroris, narkoba dan bandar narkoba harus sudah menjalani hukuman paling tidak lima tahun penjara,” ujar dia.

Sementara Kepala LP Kelas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, menyatakan penerima remisi khusus HUT ke-74 Kemerdekaan RI sebanyak 565 orang napi, di antaranya 11 napi korupsi dan satu napi terorisme.

“Sebanyak 18 napi orang langsung bebas karena setelah dikurangi masa penahan sudah habis," ujar Dadi. 

266