Home Politik Sebanyak 601 Narapidana di Karawang Dapat Resmi Kemerdekaan

Sebanyak 601 Narapidana di Karawang Dapat Resmi Kemerdekaan

Karawang, Gatra.com - Sebanyak 601 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki, di Karawang, Sabtu (17/8), mengatakan dari 601 narapidana tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas dan 1 orang masih pembebasan bersyarat.

Baca juga: Ganjar Serahkan Remisi HUT RI Kepada 6.556 Napi di Jateng

Ia mengatakan, para narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu kebanyakan terlibat kasus narkoba dan kriminal umum.

"Di antara syarat mendapatkan remisi itu, mereka berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman cukup lama," katanya dilansir Antara.

Baca juga: HUT Kemerdekaan 32, Napi NTT Terima Remisi Langsung Bebas

Saat ini, di Lapas Klas IIA Karawang terdapat 1.181 warga binaan, terdiri atas 1.149 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 orang berstatus tahanan dan 921 orang narapidana.

Sementara itu, pemberian remisi hari kemerdekaan di Lapas Karawang disaksikan langsung oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

182