Home Politik Tak Dapat Remisi, Narapidana di Rutan Jantho Diminta Sabar

Tak Dapat Remisi, Narapidana di Rutan Jantho Diminta Sabar

Aceh Besar, Gatra.com - Ratusan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho, ikut merasakan kebahagiaan dalam HUT ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8), hari ini. Mereka diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Total napi yang menerima remisi sebanyak 177 dari 464 orang penghuni rutan. Rinciannya, 77 napi mendapatkan remisi berdasarkan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.

Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan SK remisi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi SH. 

Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi, berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan ke depan.

"Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi, karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap,"ujarnya.

Proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu saja dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. "Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan," kata Yusnaidi.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab saat membacakan pidato Menkumham RI mengharapkan kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.

Wabup juga menegaskan, agar warga binaan terus berdoa dan meminta taubat kepada Allah SWT. "Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan," kata Wabup.

204