Home Politik Sebanyak 25 Narapidana Sumbar Terima Remisi Bebas di HUT RI

Sebanyak 25 Narapidana Sumbar Terima Remisi Bebas di HUT RI

Padang, Gatra.com - Sebanyak 25 narapidana lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat mendapatkan remisi umum II (bebas) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus menyebutkan total narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman di Sumbar sebanyak 2.956 narapidana.

"Jumlah itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan," katanya di Rutan Kelas II B Anak Aia Padang, Sabtu (17/8).

Dirinya mengatakan pemberian remisi di hari kemerdekaan tersebut merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman. Pengurangan masa hukuman diberikan dengan besaran minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

Berdasarkan data Kemenkumham Wilayah Sumbar, penerima remisi terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, Pariaman 240 orang, dan lainnya.

"Tidak semua mendapatkan remisi karena pemberian remisi juga memperhatikan perilaku napi saat ia berada di Lapas atau Rutan," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berharap remisi yang diberikan oleh negara bisa dimanfaatkan dengan baik dan memotivasi perubahan perilaku ke arah lebih baik.

"Bagi warga binaan yang langsung bebas diharapkan kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Irwan.

Pemberian remisi di Rutan Kelas II Padang ikut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal.

589