Home Politik BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja dari Aceh

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja dari Aceh

Padang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 155 paket besar seberat 200 kilogram di Tapus, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (17/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan inisial KA (34) dan RR (29).

"Keseharian keduanya bekerja sebagai sopir di Kabupaten Agam," ujar Brigjen Pol Khasril Arifin saat acara temu ramah dengan media di Padang, Sabtu (17/8).

Dirinya menyebutkan bahwa BNNP mendapatkan informasi adanya ganja paket besar yang dibawa tersangka dari Aceh menggunakan mobil melalui jalur darat ke Sumbar.

Berdasarkan laporan tersebut tim BNNP Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pemetaan terhadap pengiriman ganja tersebut.

"Dari hasil penangkapan itu didapati tiga tersangka namun satu tersangka lagi dengan inisial Y berhasil melarikan diri ke kebun warga dan sampai saat ini belum ditemukan atau masih DPO," kata Khasril.

Hingga kini, lanjut dia, tim BNNP Sumbar masih berada di lapangan untuk memburu tersangka yang melarikan diri. Tersangka Y diduga sebagai perilaku utama dalam pengiriman ganja kering seberat 200 kg tersebut.

"Ini merupakan penangkapan paling besar yang terjadi selama ini. Atas perbuatan keduanya, tersangka terancam hukuman mati," tutupnya.

235