Home Politik MUI Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video UAS

MUI Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video UAS

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat berwajib menangkap pelaku yang menyebarkan video ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) ke media sosial. Menurut MUI, video itu bisa memancing polemik dan mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya," tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin (19/8). 

Masyarakat juga diimbau agar menahan diri, tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja menciptakan keresahan di masyarakat dengan mengadu domba antar rumat beragama.

Baca Juga: Manokwari Lumpuh akibat Protes Pemukulan Mahasiswa Papua

Zainut Tauhid meyakini,  ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya. Sehingga semua pihak harus menghormati dan menghargai keyakinan agama sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama.

"Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana," tegas dia. 

Selain itu, Zainut Tauhid juga mengimbau semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain. 

"Karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama," terang dia. 

UAS bikin geger lewat salah satu ceramahnya tentang salib. Ceramah ini kemudian viral dan menjadi perbincangan warga net karena dianggap menyinggung penganut agama kristen dan katolik. Buntut dari video ini, UAS dilaporkan oleh sekelompok orang di NTT. 

 

3023