Home Politik KPK Panggil Vice President Biomorf soal Korupsi e-KTP

KPK Panggil Vice President Biomorf soal Korupsi e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Direktur PT Gejendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Paulus Tannos.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/8), menyampaikan, selain kedua pejabat perusahaan di atas, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus E-KTP

Saksi-saksi tersebut yakni mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Nonpemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ekworo Boedianto, ibu rumah tangga Tri Anugerah Ipung F, dan Muhammad Nur selaku swasta.

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga memanggil Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya, dan Deniarto Suhartono dari swasta untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka yang sama.

Baca juga: Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Dandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S Haryani; Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK menyangka keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

230