Home Gaya Hidup Sebar Konten Mesum Bareng Pacar, Mahasiswa PTN Ini Diciduk

Sebar Konten Mesum Bareng Pacar, Mahasiswa PTN Ini Diciduk

Sleman, Gatra.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial JA, 26 tahun, diciduk personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu menyebarkan foto dan video pornografi di media sosial. 
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kasubdit V Cyber Crime AKBP Yulianto BW mengatakan, video itu berupa hubungan intim JA dengan pacarnya, seorang warga Bengkulu, 22 tahun.
 
"JA ini sakit hati karena hubungannya tidak disetujui oleh orang tua korban. Foto-foto dan video kemudian disebar di media sosial," kata Yulianto dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Senin (19/8). 
 
JA dan pacarnya kuliah di PTN yang sama di DIY. Keduanya menjalin hubunga asmara selama dua tahun ini. Foto dan video mesum itu awalnya disebar JA melalui aplikasi percakapan Line dan WhatsApp pada Juli lalu, kemudian menyebar ke media sosial.
 
JA juga mengirim konten tersebut ke keluarga korban. "Foto dan video ini dibuat sejak awal pacaran. Mungkin untuk koleksi pribadi," ucapnya. 
 
Pihak korban kemudian melaporkan JA pada 9 Juli lali. JA ditangkap pada 15 Juli di kosnya karena sudah cukup bukti. 
 
Yulianto mengatakan, dari kasus ini beberapa barang bukti disita, seperti telepon genggam yang dipakai untuk menyebarkan konten, flashdisk, sprei, pakaian korban, dan obat kuat yang dipakai pelaku. 
 
Atas perbuatannya itu, JA harus menpertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. JA dikenai pasal 45 ayat (1) Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dikenai pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 terkait Pornografi.
352