Home Politik KPK Geledah Dua Lokasi dalam Kasus Suap Impor Bawang

KPK Geledah Dua Lokasi dalam Kasus Suap Impor Bawang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan penggeladahan di dua lokasi milik tersangka Chandry Suandra alias Afung dalam kasus dugaan suap impor bawang putih.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, KPK melakukan penggeledahan di kantor tersangka di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan rumah tersangka di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.

"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

Febri menjelaskan sejak 9 Agustus 2019 lalu KPK telah melakukan penggeledahan pada 19 lokasi yakni pada Jumat, 9 Agustus 2019 ada dua lokasi di Jakarta. Pada Sabtu, 10 Agustus 2019, tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta. Kemudian pada Senin, 12 Agustus 2019, tiga lokasi di Jakarta, termasuk ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Selasa, 13 Agustus 2019, tiga lokasi di Jakarta. Rabu, 14 Agustus 2019, lima lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung, dan Jumat, 16 Agutstus 2019 ada tiga lokasi di Bali dan Solo," jelas Febri.

Tim KPK total melakukan penggeledahan sebanyak 21 lokasi pada 6 kota, yaitu: Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar, dan Solo.

Dalam kasus ini, anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha pada 2019. Ia telah mendapat komisi awal sebesar Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian juga disepakati komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan barang tersebut.

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

139