Home Milenial Saksi Bantah Bertemu Neneng Rahmi dalam Kasus Meikarta

Saksi Bantah Bertemu Neneng Rahmi dalam Kasus Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi, Waras Wasito dan Soleman membantah pertemuan mereka dengan mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan proyek Meikarta.

"Pertemuan pada saat pembahasan saya tidak pernah. Tidak pernah, itu ditanyakan ke teman-teman pansus ya. Saya bukan Pansus," kata Soleman usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Selasa (20/8).

Sementara Waras Wasito yang juga ikuti diperiksa, enggan berkomentar banyak saat keluar gedung KPK. 
"Sesuai dengan apa yang ditanyakan dan dimintakan penyidik, saya sampaikan yang saya ketahui. Tidak ada dikonfrontir, tidak ada," katanya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk, eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima suap sebagai pelicin pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Di tingkat provinsi, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Untuk melancarkan pembahasan, pejabat Kabupaten Bekasi harus bertemu Iwa terlebih dahulu.

Iwa meminta jatah Rp1 Miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. 
Mendapati itu, Neneng Rahmi Nurlaili, (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR) meneruskan permintaan Iwa pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang.

Gayung bersambut. Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram tersebut diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Permintaan uang Iwa diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

146