Home Ekonomi Diskon Rokok, Indonesia Jadi Surga Bagi Industri Rokok

Diskon Rokok, Indonesia Jadi Surga Bagi Industri Rokok

Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni menyatakan, kebijakan diskon rokok yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ironi dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Alasannya, akibat diskon rokok semua pihak dapat membeli dan mengonsumsi produk itu dengan mudah.

"Diskon rokok yang diberlakukan oleh Kemenkeu memudahkan siapa pun membeli produk tersebut. Akibat harga yang murah, justru menghilangkan hak fundamental khususnya bagi anak-anak di bawah umur ataupun generasi muda,"  ujarnya dalam diskusi media bertajuk "Ironi Diskon Rokok Di Tengah Visi Jokowi Membangun Manusia Indonesia" di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Ironi lain dari diskon rokok adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 156 Tahun 2018 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

"Permenkeu dan Perdirjen yang dibentuk tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau  yang mengeluarkan kebijakan diskon rokok sangat bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 pasal 35 ayat 2 huruf a yang dijelaskan bahwa untuk mengendalikan produksi rokok adalah dengan larangan diskon pada barang tersebut. Bahkan saat Permenkeu Nomor 146 Tahun 2017 direvisi menjadi Permenkeu Nomor 156 Tahun 2018, tidak dihapus atau diubah terkait diskon rokok," katanya.

Akibat dari semua ironi itu, Joni mengatakan Indonesia menjadi surgawi bagi tobacco industry mengembangkan produksinya. Lanjutnya, penyebab dari ironi yang terjadi adalah rentannya instansi pemerintah secara internal sehingga perlu pengujian dan kajian mendalam terhadap Permenkeu dan Perdirjen serta melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi diskon rokok.

178