Home Milenial Kejaksaan Serahkan Tersangka Suap Kejari Jogja ke KPK

Kejaksaan Serahkan Tersangka Suap Kejari Jogja ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa Satriawan Sulaksono, tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejgung, M Yusni mengatakan penyerahan SSL sudah dilakukan pengawasan oleh pihaknya. 
Jamwas juga berterima kasih pada KPK yang telah bekerja sama selama ini dan membantu melakukan pembersihan pada rekan-rekan jaksa.

"Diharapkan ini jadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Kejaksaan juga menunggu surat penangkapan dan surat tersangka dari KPK untuk meakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu putusan bersifat inkrach, kemudian akan dilakukan pemberhentian secara permanen.

"Jadi kita menunggu, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan 50% dari gaji pokok. Itu ketentuannya sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008," kata Yusni.

Yusni menambahkan, pihaknya terbantu dengan andil KPK untuk menertibkan Jaksa-jaksa di daerah.

"Sekali lagi, ini yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi seperti ini. Kami dari pengawas tidak kurang-kurangnya ikut membina pemeriksan-pemeriksaan, inspeksi kasus dan sebagainya dan kami harapkan ini jadi contoh dan efek jera," katanya.

147

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR