Home Gaya Hidup Surat Warga Tak Kunjung Dibalas Bupati Muaro Jambi

Surat Warga Tak Kunjung Dibalas Bupati Muaro Jambi

Muaro Jambi, Gatra.com - Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, didesak untuk segera menuntaskan konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Seponjen, Desa Sogo, Kelurahan Tanjung dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi melawan PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Desakan ini disampaikan langsung oleh Antoni, selaku pihak pendamping warga dalam kasus tersebut.

Antoni mengatakan selaku pendamping warga, mereka sudah melayangkan surat kepada Bupati Muaro Jambi, Masnah Busroh pada 9 Agustus 2019 lalu. Inti dari surat itu meminta percepatan penyelesaian konflik lahan antara warga dengan PT BBS.

"Sampai sekarang surat kita belum dibalas," kata Antoni kepada Gatra.com, Rabu (21/8).

Antoni menyebut pihak Pemkab Muaro Jambi telah melakukan verifikasi atas konflik lahan yang terjadi. Hasil verifikasi pihak pemerintah itu sendiri, kata Antoni, telah sesuai dengan tuntutan. "Hasil verifikasi sesuai tuntutan. Kuncinya tinggal bupati," ujarnya

Antoni menjelaskan, dalam konflik lahan ini kunci satu-satunya ada di tangan Masnah Busroh. Namun, sangat disayangkan Masnah Busroh belum berani memutuskan dan menyelesaikan persoalan.

"Bukti apalagi yang dia cari. Kekuatan apa yang bikin dia tidak mampu menyelesaikan persoalan. Sudah saatnya memutuskan," kata Antoni.

Konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Seponjen, Desa Sogo, Kelurahan Tanjung dan Dusun Pulau Tigo, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, melawan PT BBS, belum berhasil diselesaikan. Tim terpadu Pemkab Muaro Jambi sejauh ini baru mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi kepemilikan lahan warga yang berkonflik dengan perusahaan.

Konflik lahan antara masyarakat dua desa, satu dusun, dan satu kelurahan melawan PT BBS sudah terjadi cukup lama. Mereka ini bahkan telah berulangkali berunjuk rasa dengan menduduki lahan milik perusahaan.

Adapun tuntutan masyarakat ini berbeda-beda. Masyarakat Desa Sogo, menuntut kemitraan di atas lahan 797 hektar. Luasan itu sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muaro Jambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT BBS.

Kemudian PT BBS harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019. Selain itu, masyarakat Sogo meminta pola kemitraan 30-70 dengan rincian, 70% dilakukan tali asih dan 30% bermitra tanpa beban hutang.

Sementara masyarakat Desa Seponjen menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektar kepada 28 KK. Khusus untuk masyarakat Dusun Pulau Tigo, Desa Seponjen, mereka menuntut kepada PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektar kepada 42 KK.

Yang terakhir masyarakat Kelurahan Tanjung menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektar kepada 25 KK.

566