Home Politik Paripurna Terakhir DPRD DKI Jakarta Mengesahkan Lima Perda

Paripurna Terakhir DPRD DKI Jakarta Mengesahkan Lima Perda

Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan lima peraturan daerah (perda) sekaligus. Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna terakhir periode jabatan 2014-2019.

Kelima perda yang disahkan adalah Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019, Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Perda Perubahan atas Perda Nomor Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Pencabutan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Sereida Tambunan, dalam pemaparannya mengatakan, pembahasan kelima raperda yang disahkan menjadi perda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Besar harapan kami, kelima raperda ini yang ditetapkan menjadi perda, dapat dilaksanakan secara optimal untuk kepentingan warga DKI Jakarta," kata Sereida Tambunan di ruang rapat paripurna, Kamis (22/8).

Sereida juga mengapresiasi pihak eksekutif dan legislatif yang bekerja keras menyelesaikan kelima perda  sebelum masa bakti berakhir pada 25 Agustus 2019. "Bapemperda berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun stakeholder terkait. Paripurna DPRD DKI bisa diselenggarakan hari ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI."

212

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR