Home Ekonomi Ojol Banyumas Disarankan Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum

Ojol Banyumas Disarankan Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyarankan pengemudi mitra ojek online (ojol) untuk membentuk paguyuban yang memiliki badan hukum. Pasalnya, organisasi yang legal ini akan mempermudah mereka untuk memperjuangkan nasibnya.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan, pihaknya hanya dapat memfasilitasi tuntutan para pengemudi ojek daring ini. Dari hasil dialog dengan para pengemudi mereka bersepakat untuk membentuk satu wadah paguyuban transportasi online Banyumas.

"Kami fasilitasi tapi atas namanya satu saja yang legal. Saya akan coba bantu fasilitasi untuk bertemu dengan pihak Grab dan Gojek di Jakarta," kata kata Sadewo usai berdialog dengan ribuan pengemudi ojol di Pendapa Wakil Bupati Banyumas, Kamis (22/8).

Setelah membentuk organisasi yang berbadan hukum, sambung dia, perwakilan ojol diminta untuk mengirimkan surat kepada Pemkab Banyumas. Isinya terkait pemanggilan Direktur Operasional Gojek dan Grab.

Sadewo mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi terkait tuntutan para driver ojol ini. Namun, masalah tersebut harus diselesaikan secara bertahap.

"Sebetulnya tadi ada perwakilan dari pihak Grab yang mau ke sini (Banyumas) tapi berhalangan karena ada agenda di Jogja. Setelah bentuk paguyuban surati bupati, ditujukan langsung agar bupati mengundang Direktur Operasional Gojek dan Grab. Harapannya mereka datang dan masalah di Banyumas bisa selesai. Cara ini, harapannya nanti Banyumas jadi percontohan. Saya sudah cek di Jogja ternyata juga belum beres soal seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Rempug Nasional Pengemudi Online, Jaha Nababan mengapresiasi respon Pemkab terhadap keluhan pengemudi ojol. Menurut dia, kelebihan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bernegosiasi dengan penyedia aplikator tentang tarif, kuota, perjanjian kemitraan dan kode etik.

"PM 118 itu sudah diakomodir. Jadi, nanti dengan difasilitasi untuk membentuk badan hukum seluruh paguyuban nanti akan mudah menentukan bagaimana nasib di wilayahnya," ujar anggota Tim 7 ini.

Menurut dia, persoalan mitra pengemudi di Banyumas ini serupa dengan daerah lain di Indonesia. Hanya saja, ada beberapa masalah yang sudah selesai.

Jaha mencontohkan, zona merah di beberapa daerah seperti Jakarta dan Malang sudah tidak ada lagi setelah pemerintah daerah dan aparat keamanan berdialog dengan paguyuban jasa transportasi. Selain itu, masalah asuransi untuk pengemudi juga sebenarnya sudah ditangani lewat Permenhun Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Dia menjelaskan, Tim 7 beranggotakan 7 orang driver online yang dipilih untuk membuat peraturan bersama pemerintah pusat yang sesuai dengan kebutuhan mitra. Tim tersebut terdiri atas ketua komunitas yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.

575