Home Politik Praktisi Dukung Sahkan RUU Koperasi Minus Pasal Ini

Praktisi Dukung Sahkan RUU Koperasi Minus Pasal Ini

Jakarta, Gatra.com - Pengalihan pegiat perkoperasian dari Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) mendukung pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Forum KBI dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8), disampaikan, pihaknya mengapresiasi rencana pengesahan RUU Koperasi demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selain sudah cukup lama, koperasi tidak memiliki landasan usaha pascadibatalanya UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menerima UU tersebut juga menuntun Arah baru bisnis koperasi ke depan.

Sementara tentang pasal yang mengganjal seperti prasyarat pembentukan koperasi serta peran dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang disetujui tidak proporsional dimohonkan dapat dianulir melalui ketetapan MK.

Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tangerang, Kamaruddin Batubara; Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Bogor, Iwan Setiawan; Ketua KSP Nasari Semarang, Sahala Panggabean; Ketua Koperasi Pegawai Pemda DKI Jakarta, Hasanuddin; dan pengamat koperasi Djabaruddin Djohan.

RUU ini, misalnya soal pasal-pasal yang terkait dengan Definisi, Tujuan, Fungsi, dan pembahasan Bab baru, yaitu BAB II tentang Nilai dan Prinsip yang telah disahkan ratifikasi International Cooperative Aliance (ICA).

Kamaruddin mengungkapkan, kemajuan tersebut terlihat dari nilai-nilai koperasi dan nilai-nilai etika yang sesuai dengan aturan-aturan syariah. RUU ini juga telah memiliki prinsip-prinsip yang sangat mencirikan jati diri koperasi.

"Jati diri koperasi adalah Pasal 6 Ayat (4d) yang berbunyi otonomi dan kemandirian, dan melengkapi prinsip-prinsip koperasi dalam Pasal 6 Ayat (4g) yang berbunyi kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan," katanya.

Dukungan ini, lanjut peraih Satyalancana Wira Karya di Bidang Perkoperasian Tahun 2018 ini, diberikan dengan catatan tentang agar artikel tentang Dekopin dihapuskan dari RUU.

"Kita punya waktu 2 tahun untuk mempercayai itu karena UU sah setelah 2 tahun tidak bisa pulih," kata Kamaruddin.

Senada dengan Kamaruddin, Sahala, disampaikan, pegiat koperasi harus membahas pasal-pasal yang sesuai perkoperasian sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha koperasi di masa mendatang.

Sahala juga sependapat karena RUU Perkoperasian ini harus segera disahkan, tanpa memasukkan peran Dekopin karena tidak proporsional. "Tambahan ada Pemda [provinsi, kabupaten atau kota] mengalokasikan APBD-nya untuk Dekopin plus APBN. Ini sudah ngawur," katanya.

Karena itu, Djabaruddin menambahkan, pasal tentang Dekopin harus diganti dengan pasal tentang Organisasi Gerakan Koperasi yang pembentukannya diserahkan kepada gerakan koperasi.

Iwan menambahkan, UU Pengkoperasian tidak terlau jauh dari rumah tangga koperasi dan tidak melecehkan lembaga koperasi yang berada di bawah PT dan BUMN.

Dia berharap pasal-pasal yang tidak relevan dengan usaha koperasi yang dihindari. Sementara Ketua KPPD, Hasanudin Bsy, menilai masalah yang diperlukan koperasi ke Dekopin tidak boleh ada pemaksaan karena koperasi yang suka bekerja sukarela.

"Dekopin jangan dibubarkan, tapi isinya yang harus dibubarkan. Dekopin seyogyanya bukan merupakan wadah tunggal. UU ini harus memberi ruang pada koperasi untuk memilih wadahnya sendiri," katanya.

Sementara soal artikel tentang pembentukan koperasi yang menetapkan jumlah 9 orang, harus dikritisi karena diminta sesuai dengan segelintir pemodal besar yang disetujui pemilik koperasi.

Kembali soal koperasi syariah dalam RUU ini, Kamaruddin menyampaikan, mempertimbangkan pasal terpisah mengakomodir 5.600 koperasi syariah dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) sangat positif.

Menurutnya, jumlah ini belum termasuk unit syariah yang dibentuk oleh koperasi-koperasi nonsyariah menerima animo dan minat masyarakat untuk mengakses pinjaman atau pembiayaan syariah.

Koperasi syariah, kata Kamaruddin, memiliki peran lain yang tidak diperankan oleh koperasi konvensional, yaitu pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang sangat membantu koperasi dan masyarakat dalam kaitannya dengan perencanaan peran dan koperasi di bidang sosial.

Kamaruddin mencontohkan, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) telah mengelola Ziswaf untuk membantu anggotanya yang kurang beruntung dan lingkungan yang diperjuangkan, tanpa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kopsyah BMI juga menyediakan santunan biaya hidup kaum dhuafa, beasiswa dan santunan pendidikan untuk yatim dan yatim piatu mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, santunan per seribu yatim setiap tahun, sunatan massal, santunan perubahan alam, dan berbagai macam informasi sosial lainnya.

"Semua kegiatan sosial ini tentu saja akan menjadi program tahunan seluruh koperasi syariah dan BMT karena sudah termaktub dalam UU Perkoperasian yang baru. Dan dapat dipastikan mendukung koperasi karena akan membuat masyarakat menerima karena kiprahnya dengan karya nyatanya untuk semua golongan," katanya.

Pasal 82 Huruf (h), Pasal 132 dan Pasal 130 tentang Dekopin sebagai wadah gerakan tunggal koperasi. "Ketentuan itu harus dihilangkan dari batang tubuh RUU yang baru ini, mempertimbangkan kiprahnya yang tidak ada untuk mendukung kemajuan koperasi di Indonesia," ujarnya.

Kamaruddin berharap memulihkan para pegiat koperasi terhadap pasal-pasal membantah ini tidak akan membuat MK membatalkan UU baru ini secara keseluruhan. Karena pasal- pasal resolusi tinggi, tujuan, prinsip, dan nilai yang telah disetujui Aliansi Koperasi Internasional.

"Jika batal lagi habis energi kita untuk RUU ini. Karena masa tugas Anggota DPR efektif hanya 1 bulan lagi. Batal artinya mengulang lagi dari nol," katanya.

185

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR