Home Politik 34 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Timika

34 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Timika

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam aksi yang berujung kericuhan di Timika, Papua, Rabu (21/8). Para tersangka melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum saat aksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan beberapa dari 34 tersangka ada yang berasal dari Papua Barat. Mereka mengikuti aksi sejak Senin (19/8) lalu.

"Yang pasti satu dari Papua Barat terkait dengan aksi hari pertama. (Tersangka melakukan) pengerusakan ATM di area gedung bekas Gubernur Papua Barat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Dilansir Antara, Kepala Polres Mimika, AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan telah menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB.

Mereka diamankan karena melakukan pemblokiran jalan dan memaksa beberapa tempat usaha di Timika menyediakan ban bekas. Saat diamankan, ditemukan bensin dan senjata tajam.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Marlianto.

Pada Rabu siang pascaunjuk rasa warga Papua yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan saat massa kocar-kacir membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika yang kemudian berlanjut dengan melakukan serangkaian aksi perusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.

 

 

 

177