Home Gaya Hidup LSM Berikan Sembilan Langkah Bijak Perlindungan Hutan

LSM Berikan Sembilan Langkah Bijak Perlindungan Hutan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya menawarkan sembilan langkah solusi dalam mendukung upaya pemerintah terkait perlindungan hutan dan gambut. 
 
Langkah pertama, Teguh menyarankan, agar segera mengkaji perlindungan hutan alam sekunder. Ini harus dijaga dan masuk cakupan perlindungan sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019. Oleh karena itu, ia mengamati, inpres tersebut masih terbatas pada hutan alam primer saja. 
 
"Padahal, untuk mencapai komitmen iklim Indonesia. Sangat penting melindungi hutan alam sekunder yang kaya karbon, keanekaragaman hayati, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat dan lokal," ujarnya saat dihubungi oleh Gatra.com, Jumat (23/8).
 
Langkah kedua, Teguh mengatakan, perlu membangun mekanisme pemantauan kolaboratif terhadap pelaksanaan Inpres 5/2019 yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil , akademisi, dan kelompok kepentingan (interest groups). Ini termasuk dalam proses revisi Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB) setiap 6 bulan.
 
Kemudian, langkah selanjutnya, segera mengkaji ulang dan merevisi segala permohonan lahan yang telah mendapat persetujuan izin prinsip dan izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan pada pemerintah sebelumnya. Kemudian, mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menghilangkan klausul ini dari daftar pengecualian. 
 
"Pengecualian yang sangat melemahkan komitmen perlindungan hutan alam dan lahan gambut adalah pengecualian, terhadap permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan. Untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelumnya, yang diberikan sebelum 20 Mei 2011. Selain itu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada," katanya.
 
Menurutnya, seharusnya klausul persetujuan prinsip ini dihilangkan karena sudah berjalan lebih dari delapan tahun. Bukan justru ditambah dengan menerapkan izin eksplorasi. 
 
Langkah kelima yakni memasukkan agenda harmonisasi dan sinkronisasi regulasi hutan dan gambut, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait. Terutama dalam meningkatkan partisipasi efektif masyarakat sipil.
 
"Keenam, membangun mekanisme untuk meningkatkan akses data dan informasi bagi publik dan masyarakat sipil agar dapat melakukan pengawasan secara efektif. Terutama data spasial yang dapat dianalisis, terkait tutupan hutan dan lahan, izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Termasuk persetujuan prinsip dan izin eksplorasi yang dikecualikan dari kebijakan ini, serta revisi PIPPIB beserta alasan berkurang/bertambahnya wilayah PIPPIB," ujarnya.
 
Langkah ketujuh, dalam melindungi hutan dan gambut, melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang diinstruksikan dalam Inpres Moratorium Hutan/Lahan.
 
Kedelapan, presiden segera memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk kebijakan ini. Salah satunya, dengan menerbitkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi (misalnya Peraturan Presiden) atau mengintegrasikan wilayah yang dilindungi Inpres Nomor 5 Tahun 2019 ini ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
 
"Langkah sembilan atau yang terakhir adalah memasukkan perhutanan sosial secara eksplisit ke dalam pengecualian kebijakan ini. Perhutanan sosial adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi Presiden Joko Widodo dan tercantum pada regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu prioritas dalam pengentasan kemiskinan,"ucap Teguh.
 
548