Home Politik KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar terkait Meikarta

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar terkait Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hari ini KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat dua periode 2008-2018, Ahmad Heryawan. Selain Deddy, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta yakni Soetono Toeroe dan James Yehezkeil.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan, pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.

Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

122