Home Politik Dua DPO Curanmor Diringkus Polres Lotim

Dua DPO Curanmor Diringkus Polres Lotim

 

Lombok Timur, Gatra.com-Tim Sus 3C Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Lombok Timur (Lotim) Minggu (25/8). 

Kasubbag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharudin menuturkan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada Jumat (23/8) di Masjid Islahul Muslimin, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

“Kedua pelaku berinisial A (22) asal Desa Suradadi Kecamatan Terara dan S (29) asal Desa Lekor Kecamatan Janapria. Bermula, saat korban, Edi Hermawan menuju Mataram. Namun ia berhenti di Masjid Islahul Muslimin untuk bertemu temannya. Kemudian Edi menghampiri temannya dengan posisi kunci motor masih di kontak motor,” ujar Jaharudin.

Menurut Jaharuddin, beberapa saat kemudian korban mendengar motornya dihidupkan dan dibawa lari orang tak dikenal. Korban berusaha mengejar sambil berteriak "maling".

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Desa Suradadi Kecamatan Terara saat bermain billiar. Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian motor yang mereka curi.

“Saat itu kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memberontak, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan lurus pada betis dua pelaku.” ucap Jaharudin.

Berdasarkan informasi Polres Lotim, saat dilakukan pengembangan, motor Yamaha Mio milik korban ternyata dijual pada penadah berinisial AL. AL tidak menyangka, pelaku S merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jerowaru. 

Jaharudin mengimbau kepada masyarakat agar waspada ketika memarkirkan kendaraannya. “Jangan parkir kendaraan di sembarang tempat. Sebelum meninggalkan sepeda motor, jangan lupa mengunci stang. Bila perlu gunakan kunci ganda,” tuturnya.

 

381