Home Politik YLBHI: Aparat Rasis Tak Cukup Diskors

YLBHI: Aparat Rasis Tak Cukup Diskors

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa oknum aparat TNI  yang melakukan diskriminasi rasial di Surabaya tidak cukup  dijatuhi hukuman skors.

"Enggak cukup. Pertama begini, kalau ini dilakukan oleh masyarakat biasa, mungkin dia tidak tahu, tapi kalau aparat, masa dia enggak tahu gitu,"  kata Ketua Umum YLBHI,  Asfinawati, saat ditemui Gatra.com di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Sebagaimana diketahui, Kodam V Brawijaya menskors lima anggotanya yang diduga melakukan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 

Dalam kejadian tersebut, menurut Asfinawati, ada unsur pidana sehingga tidak cukup dengan hukuman penghentian sementara waktu saja. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terdapat aturan tentang perilaku rasialisme dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. 

"Sebetulnya kan ada pidana karena ada UU No 40 Tahun 2008 soal anti iskriminasi rasial dan etnis.Seharusnya ke situ arah penegakan hukumnya untuk menunjukan keseriusan juga,"  kata Asfina. 

Lebih lanjut Asfina mengatakan,  undang-undang juga mendelegasikan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi pengawas dalam pelaksanaannya.  Karen itu, ia berharap Komnas HAM  berperan aktif dalam menyelesaikan masalah diskriminasi rasial tersebut.  

 

240