Home Ekonomi Kemenkeu Usul Naikkan Premi Iuran BPJS Kesehatan Rp160 Ribu

Kemenkeu Usul Naikkan Premi Iuran BPJS Kesehatan Rp160 Ribu

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya juga sudah diusulkan adanya kenaikan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan mengusulkan untuk kenaikkan premi iuran untuk kelas I dan II. DJSN waktu mengusulkan kelas I besaran iurannya Rp120 ribu dinaikkan menjadi Rp160 ribu. Sedangkan, untuk kelas II usulan awalnya Rp75 ribu akan dinaikkan Rp110 ribu. Namun untuk premi iuran kelas III serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap Rp42 ribu," katanya dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, penetapan kenaikkan premi iuran JKN tersebut dapat membantu BPJS Kesehatan untuk tidak defisit terus menerus. Sebab, setelah Kemenkeu mneghitung, masukkan dari DJSN masih under price. Sehingga, membuat pemerintah terus memberikan suntikan dana sebesar Rp10 T yang akuntabilitasnya lemah.

"Kalau usulan DJSN itu nantinya diterapkan, defisit BPJS justru akan bertambah. Di 2018 saja, BPJS Kesehatan sudah defisit sebanyak Rp28,5 T dan dari hasil akumulasi sampai tahun 2019, ini semakin meningkat menjadi Rp32,8 T," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu berusaha membantu menaikkan premi iuran sebagai bentuk perbaikan. Apalagi, BPJS Kesehatan seharusnya melakukan evaluasi perputaran iuran JKN setiap 2 tahun sekali.

Diketahui, kenaikkan premi iuran ini dilakukan secara bertahap. Pertama adalah kenaikkan PBI dan JKN kelas III yang dimulai pada bulan Agustus ini. Sementara, untuk masyarakat di luar tanggungan pemerintah (kelas I dan II) premi iurannya akan naik bulan Januari 2020 mendatang, karena butuh sosialisasi dan lainnya.

"Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memasukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus, baik pusat maupun daerah (APBD). Sementara, untuk PBI daerah dibayarkan oleh pemerintah pusat (APBN) terlebih dulu pada Agustus-Desember, sembari daerah menyiapkan anggaran. Lalu mulai Januari, baru daerah-daerah dapat melakukan pembayaran sendiri dari APBD," paparnya.

116

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR