Home Milenial Tiga Instansi Sepakati Penertiban Aset Daerah

Tiga Instansi Sepakati Penertiban Aset Daerah

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR) menyepakati Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.

Komitmen itu disepakati melalui rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif; Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati Agoestina; dan Direktur Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR, Iskandar Syah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8). 

Laode M. Syarif mengapresiasi pihak terkait dalam koordinasi aset-aset di daerah. Dia meminta Mendagri memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.

"Jadi pertemuan hari ini kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali barang yang tidak ada suratnya, ada surat tapi tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya," ujar Laode kepada awak media usai rapat tertutup itu. 

Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah daerah diminta untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.

"Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik," ucap Tjahjo. 

Di tempat yang sama, Jamdatun, Loeke Larasati Agoestina mengatakan, kesiapannya untuk memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum terhadap wacana Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.

"Kami di sini tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum," katanya. 

Sementara Laode menuturkan, di antara aset daerah yang harus diinventarisir adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisir. Dia juga mengungkapkan, privatisasi yang paling banyak terjadi adalah di ibu kota Jakarta. 

"Asetnya banyak sekali, misalnya yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali," tuturnya. 
 

107