Home Politik Terbukti Lakukan Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Suk

Terbukti Lakukan Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Suk

Sibolga,Gatra.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sukran Jamilan Tanjung, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Sukran dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Sibolga, Martua Sagala, didampingi anggota majelis hakim, Obaja Sitorus, dan Marolop Bakkara.

Usai sidang, Sukran, menolak vonis hakim tersebut. Seharusnya kata dia, dirinya dituntut bebas, karena dia merasa tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang diputus oleh majelis hakim. "Karena saya tidak pernah melakukan penipuan atau menjanjikan proyek. Itu sudah terungkap dalam fakta persidangan,” katanya.

Dia pun mengaku akan mempergunakan waktu yang diberikan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut. “Jadi, saya pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sibolga terhadap Sukran, berbanding terbalik dengan tuntuan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syakhrul E Harahap, dan Doni Doloksaribu.

Keduanya menuntut Sukran dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 tahun 2010 dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, Sukran disebut memenuhi unsur terhadap pasal alternatif, yaitu UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

Sewaktu masih menjabat sebagai Bupati tahun 2016, Sukran disebut menjanjikan proyek kepada pelapor Sartono Manalu, warga Tapanuli Utara (Taput), dengan syarat Sartono bersedia memberikan komisi proyek sebesar Rp350juta. Besar proyek yang dijanjikan kepada Sartono sekitar Rp5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng.

1981