Home Politik Setnov Harap MA Terima PK dan Bebas dari Seluruh Dakwaan

Setnov Harap MA Terima PK dan Bebas dari Seluruh Dakwaan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, meminta ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) yang menangani perkara ini memberi putusan yang adil untuknya.

"Terbukti adanya keadaan baru menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas, atau pidana yang lebih ringan bagi pemohon PK," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/8).

Baca juga: Setnov Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada 5 Novum Baru

Menurut Maqdir, pertentangan alasan dan dasar satu sama lain dalam menjatuhkan pidana kepada Setya Novanto (Setnov), serta adanya kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari hakim dalam memutus perkara kliennya.

"Menyatakan pemohon peninjauan kembali atau terpidana Setya Novanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," katanya.

Oleh karena itu, Maqdir menyampaikan agar majelis membebaskan terpidana Setnov dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca juga: KPK Panggil Putri Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

"Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasayarakatan. Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, apabila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya menginginkan Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya.

2303