Home Politik Isu Politik Dominasi Hoax Setahun Terakhir di Indonesia

Isu Politik Dominasi Hoax Setahun Terakhir di Indonesia

Purbalingga, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendata isu politik mendominasi produksi berita hoax di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun ini. Dari 2.000-an informasi hoax atau berita bohong, 40 persen di antaranya membahas politik.

Kepala Subdirektorat Literasi Digital Direktorat Pemberdayaan Informatika (PI) Kemkominfo, Harry Hartono mengatakan dari Agustus 2018 hingga Juli 2019, terdapat 837 berita hoax atau berita bohong dari sisi politik. Data Kemenkominfo, angka tersebut menjadi paling banyak di antara hoax yang menyebar di Indonesia.

"Politik pemroduksi 837 berita hoax dan mendominasi dibanding bidang lain seperti pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya," katanya, saat menyampaikan materi dalam seminar nasional literasi digital dan sosialisasi PPID untuk Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, di Semarang, Rabu (28/8).

Dia menjelaskan, media sosial menjadi media persebaran hoax dalam kurun setahun tersebut berita hoax banyak "terakomodasi" oleh media sosial. Penggunaan media sosial tinggi di Indonesia menyebabkan informasi hoax begitu massif.

Menurut dia, penggunaan media sosial yang tinggi di Indonesia itu kerap dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat. Salah satunya lewat hoax berbalut berita politik.

“900 ribu orang login di Facebook setiap menit. Belum lagi sosmed lain. Nah ini bisa dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoax," ucapnya.

Harry mengimbau agar masyarakat Purbalingga berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Selain itu, masyarakat juga harus bisa memilah antara berita yang valid dengan hoax.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menjadi masyarakat impulsif atau cepat bereaksi menanggapi berita. Sebab, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur perihal produksi hingga penyebaran informasi. Masyarakat mesti, penyebar hoax bisa dipidana kurungan enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Jangan langsung bereaksi saat menerima berita agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Cara untuk menangkal agar tak terpengaruh hoax adalah dengan memperkuat literasi. Kekayaan referensi akan membuat sesorang relatif tidak terpengaruh provokasi maupun hoax. Harry meminta agar warga Purbalingga menyaring berita sebelum membagikannya ke khalayak.

"Saring sebelum sharing agar kita benar-benar tahu berita yang kita bagikan benar atau tidak," ucapnya. 

1695