Home Ekonomi Potensi Kartel Fitech Dalam Proses Penyelidikan KPPU

Potensi Kartel Fitech Dalam Proses Penyelidikan KPPU

Jakarta, Gatra.com - Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, memang ada dugaan potensi kartel yang dilakukan oleh Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) landing terkait kebijakan mereka untuk memberi suku bunga sebanyak 0,8% per hari. 

"Sebelumnya, kita belum menduga sampai ke sana, tapi kita mencari informasi terkait fintech. Karena ini ada keluhan dari masyarakat. Mereka merasa dijebak. Ketika mereka mengajukan permohonan, mudah sekali, tetapi secara tiba-tiba bunganya berlipat dan mereka harus membayar itu," ujar Chandra kepada Gatra.com, Rabu (28/8).
 
Chandra berujar, KPPU sedang berupaya melakukan penyelidikan dan memastikan bagaimana pola penetapan bunga yang diberikan.
 
"Apakah mereka ada perjanjian dengan perusahaan yang lain, karena memiliki kecenderungan yang sama terkait penetapan suku bunga, itu yang kita selidiki," tutur Chandra. 
 
"Kalau sama, dan mereka benar-benar membuat suatu perjanjian kongsi dengan yang lain, bisa jadi ini mengarah ke kartel," jelasnya. 
 
Ia juga mengungkap, bahwa KPPU sebelumnya telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sehingga, lanjutnya, KPPU memahami mana amanah yang telah diatur oleh kedua lembaga tersebut. Selain itu, KPPU akan memanggil asosiasi terkait.  
 
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya mengatakan bahwa asosiasi menetapkan batasan maksimal bunga mencapai 0,8% per hari bertujuan untuk melindungi konsumen.
 
KPPU sendiri, menurut Chandra, belum bertemu secara langsung dengan AFPI, yang akan menjelaskan bagaimana skema bisnis dan produk yang berbeda. 
 
"Kita akan mengumpulkan keterangan. Kita tidak menuduh mereka melakukan kartel. Tapi karena ada laporan dari masyarakat, lalu ada fenomena bahwa banyak masyarakat merasa dirugikan, kemudian memang kalau dilihat tingkat suku bunga per tahunnya jadi berlipat-lipat," tambahnya. 
 
Chandra menjelaskan bahwa jika memang ditemukan indikasi kartel berarti ini akan menjadi perkara. Denda yang ditetapkan KPPU sendiri dalam konteks pelanggaran atas Undang-Undang No. 55 Tahun 1999 adalah berkisar antara 1 hingga 25 miliar rupiah. 
 
"Tergantung tingkat kesalahannya," ujarnya.
 
Masalah ini masih dalam tahap penelitian di Direktorat Ekonomi KPPU. Penelitian juga dilakukan terhadap fenomena yang terjadi di pasar. "Kalau misalnya ada kecenderungan harga meningkat, walaupun dalam kondisi normal, kita pantau. Tidak hanya Fintech, macam-macam,"ucap Chandra.
211