Home Politik Capim Jaksa ini Akui Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Capim Jaksa ini Akui Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Jakarta, Gatra.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengungkapkan dalam penanganan kasus pernah diintervensi oleh Jaksa Agung.

Hal tersebut dikemukakan Johanis saat menjawab pertanyaan anggota Pansel Hendardi dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Hendardi menanyakan Johanis terkait situasi yang paling sulit yang pernah ia hadapi selama menjadi jaksa.

"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara. Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya Hendardi.

Johanis mengungkapkan, kasus paling sulit yang ia hadapi adalah saat menghadapi kasus penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju. Diketahui Paliudju melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah berupa kasus pencucian uang dan melibatkan mantan bendahara Gubernur sekaligus adik ipar HB Paliudju, Rita Sahara.

Penetapan tersebut membuat Johanis dipanggil oleh Jaksa Agung M. Prasetyo yang diketahui merupakan kader Partai Nasdem.

"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau (Paliudji) korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," terang Johanis.

Johanis menceritakan, apa yang disampaikan Jaksa Agung Prasetyo. Kata Johanis, Prasetyo berpesan bahwa Paliudju adalah kader Nasdem yang ia lantik. Sehingga Prasetyo meminta Johanis menimbang keputusan dengan baik.

Johanis menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa bila pada saat ini melakukan tindakan tegas nantinya citra publik terhadap kejaksaan agung yang diisi oleh kader parpol nantinya akan lebih baik.

"Ini momen tepat, meski dari partai bapak, tapi bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar Johanis.

Kendati demikian, Johanis mengatakan kasus tersebut ditahan. Ia tetap menuruti perintah Prasetyo mengingat Prasetyo adalah pimpinan tertinggi di kejaksaan.

"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," tandasnya.

154