Home Ekonomi BI Tertibkan Money Changer Ilegal di Perbatasan Timor Leste

BI Tertibkan Money Changer Ilegal di Perbatasan Timor Leste

Kupang, Gatra.com - Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Polda NTT 10 menertibkan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau “money changer” tanpa ijin resmi yang beroperasi di Timor barat.

“Dari hasil pemetaan, ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin,” kata Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi BI, Eddy Junaedi melalui releasenya kepada Gatra.com, Rabu (28/8).

Dia menjelaskan penertiban tersebut dilakukan BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sekaligus dalam melaksanakan amanat Peraturan BI (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).

“Kegiatan penertiban ini dilakukan agar semua kegiatan transaksi valuta asing wajib memiliki ijin KUPVA dari BI. Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa, toko emas, toko klontong/sembako, toko handphone maupun usaha lainnya,” ujar Eddy.

Dia menambahkan, saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi NTT sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA bukan bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan Atambua.

“Dari operasi penertiban ini 2 penyelenggara di antaranya telah menghentikan kegiatannya. Sementara dua lainnya sementara langsung memproses izinnya di Bank Indonesia perwakilan NTT. Yang lainnya mungkin saja masih melengkapi administrasinya untuk memproses izin. Prinsipnya kami dari BI menunggu saja. Prosesnya gampang dan mudah, tanpa dipungut biaya sedikitpun,” jelas Eddy.

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia. Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban, jika tidak akan ada ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” jelasnya.

441