Home Milenial KPK Panggil Putra Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

KPK Panggil Putra Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, yang membelit tersangka Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/8).

Rheza Herwindo merupakan putra mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Dandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama anggota DPR periode 2014-2019, Miryam S Haryani, Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK menjerat keempat tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain keempat tersangka ini, sebelumnya ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto, pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi.

294

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR