Home Ekonomi Kemenperin Berikan 30% Potongan Harga Pembelian Mesin IKM

Kemenperin Berikan 30% Potongan Harga Pembelian Mesin IKM

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengeluarkan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk mendorong perkembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Program ini membantu IKM dengan pemberian potongan harga pembelian mesin atau perlatan yang mereka butuhkan.

Direktur Jendral Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (29/8), mengatakan, program ini memberikan 30% potongan harga untuk pembelian mesin buatan dalam negeri. Sedangkan untuk pembelian mesin impor diberikan potongan harga sebesar 25%.

Baca juga: Kementerian Perindustiran Gelar SOsialisai IKM

"Nilai potongan paling sedikit 5 juta rupiah dan paling besar 300 juta rupiah per perusahaan. Mereka beli dulu mesinnya, bayar sendiri 100%, setelah itu minta reimbursement ke kami," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, pihaknya telah menyalurkan program bantuan ini kepada 341 IKM. Bahkan, Gati menyebutkan, nilai penggantian mencapai Rp39 miliar lebih.

"Komoditi sandang memiliki persentase tertinggi hingga mencapai 47% dari nilai penggantian," katanya.

Baca juga: Genjot Ekspor, UMKM Mebel Disubsidi Beli Mesin Rp5 Juta- Rp300 Juta

Gati menjelaskan, IKM yang melakukan reimbursement dapat secara langsung diajukan kepada Kementerian Perindustrian. Setelah itu, akan dilakukan serangkaian proses hingga dana penggantian pembelian mesin atau peralatan dapat dicairkan.

"Pengajuannya langsung ke kami, terus nanti kita cek administrasinya. Setelah cek administrasi, nanti dikunjungi, kita pakai surveyor pihak ketiga untuk melihat benar atau tidak itu perusahaan miliknya. Kedua, benar tidak itu mesinnya baru, yang ketiga memastikan mesin tersebut tidak dipindahtangankan," tandas Gati.

439