Home Politik Sujanarko Akan Gulirkan Amnesti jka Jadi Pimpinan KPK

Sujanarko Akan Gulirkan Amnesti jka Jadi Pimpinan KPK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, menggulirkan wacana amnesti untuk kasus-kasus lama di KPK.
 
Gagasan itu  disampaika  pada saat tes wawancara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung 3 Sekretariat Negara, Kamis (29/8).
 
Wacana amnesti akan diusulkannya apabila  terpilih sebagai pimpinan komisi antirasuah. Menurutnya, nanti KPK dalam posisi mendorong upaya tersebut sehingga pemerintah dan DPR dapat menghasilkan dalam bentuk perpu.  
 
Namun Ia mengingatkan bahwa kasus yang nantinya mendapat amnesti hanya untuk kasus lama. Misalkan lebih dari 10 tahun dan pembayaran ganti ruginya dua kali lipat. 
 
"Ini sebetulnya bukan pengampunan murni, tapi kira-kira pidana bisa ditunda penuntutannya dengan dia membayar ganti rugi. Itu bisa dikerjakan, misalnya yang disangkakan satu triliun, dia bisa membayar dua triliun ganti rugi," ujar Sujanarko dalam wawancara tes uji publik di  Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis ( 29/8).
 
Alasannya mengatakan hal itu karena berorientasi pada pengembalian aset (asset recovery). Bahkan, hal itu menurutnya, sudah sejalan dengan program dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
 
Selanjutnya,  Sujanarko mengatakan, selama ini KPK terlalu tenggelam dengan kasus-kasus lama yang tidak ada kemajuan signifikan dan bahkan dituding tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. 
 
Apalagi, ke depannya, kata Sujanarko, KPK akan  menghadapi jenis-jenis korupsi di sektor-sektor baru seperti perbankan dan pasar modal. 
 
"kalau misalnya gini kalau kasus baru cukup ditangani 3 bulan selesai, tapi kalau kasusnya umurnya 15 tahun itu penanganannya bisa 1 - 2 tahun. Jadi, KPK seperti terjebak pada kasus-kasus masa lalu," katanya.
120