Home Gaya Hidup Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati

Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati

Pekanbaru, Gatra.com - Tiga dari lima orang terdakwa sabu 37 kilogram dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (29/8).

Mereka adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Sementara dua orang lagi, Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara dan masing-masing diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar dan Aulia Fathma menyebut kalau ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram sabu di perairan Bengkalis.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Vonis yang diterima Surya dan Aris lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. 

Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan, mengaku akan banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. 

Hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan. 

Kasus yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75 ribu pil ekstasi serta 10 ribu pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. 

Waktu itu kapal kehabisan bahan bakar, lalu polisi menggeledah kapal itu disaksikan pemilik dan awak kapal. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. 

Menurut Taufan, lantaran tidak ditemukan narkoba, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin.

Tapi saat pulang beli bensin, sudah banyak orang berkumpul dekat kapal itu dan disebut ada temuan sabu 37 kilogram. 

"Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara di sita dari Sorpia dan Suheiri, bukan dari para terdakwa. Keduanya tidak diperiksa. Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum hakim," katanya.

 

200