Home Politik PK Diterima, MA Sunat Hukuman Patrialis Jadi 7 Tahun Penjara

PK Diterima, MA Sunat Hukuman Patrialis Jadi 7 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman pidana Patrialis menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Patrialis pidana penjara selama 8 tahun.

 

"Pemohon PK, terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan menjatuhkan pidana kepada Pemohon dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kepada Gatra.com, Jumat (30/8). 

 

Patrialis harus membayar uang pengganti sejumlah Rp4.04 juta dan US$10.000. Terdapat ketentuan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 4 bulan. 

Putusan ditetapkan pada Selasa (27/8) oleh Ketua Majelis Hakim PK, Andi Samsan Nganro dan Hakim Anggota, Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung. 

Pertimbangan Majelis Hakim PK mengurangi masa tahanan Patrialis, karena adanya pembuktian kekeliruan dalam putusan judex factie yang dapat dibenarkan.

 

Patrialis terbukti, hanya menerima uang sejumlah US$10.000. Angka ini separuh dari jumlah pemberian uang pengusaha impor daging, Basuki Hariman sebesar US$ 20.000 melalui orang dekatnya, Kamaluddin. Sedangkan sisanya US$10.000 tidak diterimanya. Melainkan dipergunakan oleh Kamaluddin untuk kepentingan pribadi.

 

"Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US$10.000 dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp4.043.195," tutur Andi. 

 

Seperti diketahui, uang haram itu diberikan, agar Patrialis dapat membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengenai peternakan dan kesehatan hewan, yang saat itu sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Selain alasan itu, Majelis Hakim PK juga menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Patrialis, tidak terlepas dari peran orang lain yang turut bertanggung jawab. 

 

"Sehingga kadar kesalahan pemohon PK/Terpidana akan mempengaruhi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Pemohon PK/Terpidana," katanya. 

 

 

 

 

 

172