Home Ekonomi Pemerintah Percepat Regulasi Pemanfaatan Limbah Smelter

Pemerintah Percepat Regulasi Pemanfaatan Limbah Smelter

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah terus berupaya membuat terobosan. Targetnya, limbah slag nikel dan slag baja dapat dimanfaatkan dan diolah kembali menjadi bahan baku seperti semen atau aspal.

"Kemudahan untuk memanfaatkan slag. Jadi slag itu kan dikategorikan sebagai limbah B3. Nah bagaimana supaya limbah B3, slag ini bisa dimanfaatkan," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak kepada wartawan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut Yunus, Pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan bagi industri yang ingin memanfaatkan limbah slag-nya.

"Nah setelah nanti kemudahan perizinan nya, nanti dibuat aspek prosedurnya. Prosedur secara SOP. Untuk mengelola itunya [limbah], jadi yang dahulunya tidak boleh, jadi boleh," ujarnya.

Ia mengatakan, selanjutnya satu tambang terintegrasi dengan smelternya. Meski on slag-nya sulit diatur, maka ada kemudahan melalui lubang tambang. 

Lanjutnya, saat ini baru komoditas slag nikel dan slag baja saja yang akan dimanfaatkan. Sedangkan, pemanfaatan slag baja belum dibahas. "Belum. Tadi tidak dibahas," ucapnya.

Yunus menambahkan, pemerintah ingin memanfaatkan slag nikel dan slag baja karena jumlahnya cukup banyak per tahunnya. Tahun ini kuotanya bisa mencapai 20 juta ton per tahun. Seiring bertambahnya jumlah smelter, limbah slag nikel dan slag baja diprediksi bisa mencapai 35 juta ton per tahun dalam beberapa waktu ke depan.

"Limbah sebanyak itu, selama ini hanya ditumpuk, lalu ditimbun di tambang. Saat ini, semakin sulit untuk menimbunnya karena jumlahnya semakin banyak. Semakin lama kan semakin menyulitkan penempatannya, karena semakin banyak. Alasannya, belum boleh untuk dimanfaatkan sana sini, untuk pengerasan jalan, pondasi jalan, untuk industri semen, infrastruktur, dan batako," katanya.

Walau demikian, ia menambahkan, nantinya regulasinya akan ada di Permen LHK. "Semua regulasi dari LHK. ESDM sih hanya begitu ditugaskan teknis,"ucap Yunus. 

 

221