Home Politik Alasan Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Alasan Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan Praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Alasan penundaan karena pihak tergugat yakni Direskrimum Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Termohon akan saya panggil secara lantang, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekali lagi ditreskrimum tidak hadir," kata Hakim tunggal Djoko Indiarto, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat, (30/8).

Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan. Sidang praperadilan dengan empat permohonan ini akan digelar kembali pekan depan, pada Jumat 6 September.

Sebelumnya, pada persidangan lalu, juga mengalami penundaan karena pihak Direskrimum Polda Metro Jaya juga tidak memenuhi panggilan yang sama dari agenda pemanggilan persidangan kali ini. 

Kivlan kembali mengajukan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setelah sebelumnya gugatan praperadilannya pernah ditolak oleh PN Jaksel. 

Kali ini, tak tanggung-tanggung, Kivlan mengajukan empat permohonan sekaligus.

Pertama, dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Berisikan permohonan gugatan praperadilan penahanan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, berisikan permohonan Gugatan Praperadilan Penyitaan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.

Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yakni permohonan gugatan praperadilan terkait penangkapan juga melawan termohon yang sama.

Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yakni soal permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
 

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR