Home Ekonomi Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Ini Penjelasan Keluarga

Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Ini Penjelasan Keluarga

Solo, Gatra.com - Presiden Joko Widodo melalui utusannya membuat pengumuman atas hilangnya dua sertifikat atas nama dirinya. Keluarga mengungkap latar belakang hilangnya sertifikat orang nomor satu di Indonesia ini.

Kakak ipar Joko Widodo, Haryanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak keluarga memasang pengumuman atas hilangnya dua sertifikat atas nama Joko Widodo. "Enggak hilang. Mungkin hanya ketlingsut (tercecer)," ucapnya saat dihubungi, Jumat (30/8) siang.

Haryanto menjelaskan, sertifikat tersebut diketahui hilang karena pihak keluarga tengah menata dokumen. Dari sekian banyak dokumen, ternyata sertifikat tersebut tidak ada.

Apalagi beberapa kali, keluarga Joko Widodo berpindah dari satu kediaman ke kediaman lain. Dari kediamannya di Jalan Kutai Utara RT 008 RW 007 Sumber, Banjarsari, keluarga Jokowi kemudian pindah ke rumah dinas Wali Kota Solo di Loji Gandrung. Setelah menjadi gubernur di Jakarta, keluarga pindah ke rumah dinas gubernur dan terakhir Jokowi menjadi presiden dan mendiami Istana Presiden.

"Proses pindahan ini yang membuat sering proses usung-usung (angkut barang). Sehingga wajar jika ketlingsut," ujar pria yang akrab disapa Anto ini.

Keluarga sudah mencari sertifikat selama satu tahun terakhir. Namun hasilnya nihil. Akhirnya keluarga memutuskan untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Solo.

"Ya sesuai aturan, laporan ke Kantor Pertanahan lalu diminta buat pengumuman di surat kabar. Makanya kami melakukannya sesuai prosedur," ucapnya.

Sebelumnya, Gatra.com menulis mengenai sertifikat atas nama Joko Widodo yang hilang. Informasi ini diperoleh dari pengumuman di harian Solopos edisi Kamis (29/8). Pengumuman tersebut menyatakan bahwa Joko Widodo melalui kuasanya memohon penerbitan sertifikat pengganti pada Kantor Pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Solo Sunu Duto Widjomarmo mengatakan pengumuman itu sesuai prosedur. "Pihak pemohon harus membuat pemberitahuan terbuka pada publik melalui media massa untuk permohonan sertifikat pengganti," ucapnya.

Sertifikat tersebut merupakan sertifikat dua bidang tanah di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Masing-masing luasnya 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

 

 

 

 

205