Home Internasional Polisi Hong Kong Menangkap Aktivis Joshua Wong

Polisi Hong Kong Menangkap Aktivis Joshua Wong

Hong Kong, Gatra.com - Joshua Wong aktivis terkenal pro-demokrasi dan beberapa anggota lain yang menentang RUU Ekstradisi ditangkap kepolisian Hong Kong. Pihak berwenang Hong Kong juga menolak izin pawai demi keamanan publik.

Sebelumnya, para aktivis Hong Kong akan mengadakan penyelenggaraan pawai besar-besaran pada Sabtu besok (31/8). Namun belum jelas apakah pengunjuk rasa tetap melakukan aksi massa tanpa izin.

Pemimpin aktivis pro-kemerdekaan Hong Kong Andy Chan juga ditangkap pada Kamis malam (29/8). Ini adalah upaya polisi untuk meredam kekerasan seperti yang sudah terjadi. Penangkapan aktivis mulai terjadi di awal musim panas.

Dilansir Reuters, Jumat (30/8), pemimpin kelompok pawai Bonnie Leung mengatakan, upaya perizinan pawai merupakan suatu bentuk penjagaan bagi para peserta pawai terkait keamanan fisik dan hukum. "Kami tidak punya pilihan selain membatalkan pawai," ujarnya.

Selain Wong, Agnes Chow, anggota aktivis terkemuka juga diringkus. Polisi mengatakan, keduanya diselidiki terkait peran mereka dalam aksi protes pada 21 Juni lalu di depan kantor kepolisian Hong Kong. Keduanya menghadapi potensi tuduhan ikut serta dalam demonstrasi dan menghasut orang lain untuk bergabung. Wong juga sedang diselidiki atas dugaan mengorganisir aksi yang berujung kekerasan.

Wakil Ketua Kelompok Gerakan Payung (Umbrella Movement) Isaac Cheng mengatakan, penangkapan itu merupakan upaya untuk menyebarkan ketakutan dan teror untuk penduduk Hong Kong. Pihak berwenang, ujar Cheng, menangkapi para pemimpin demontrasi sebagai upaya untuk menumpulkan people power yang sudah mengguncang Hong Kong selama hampir tiga bulan belakangan.

Protes itu dipicu oleh RUU Ekstradisi yang akan memungkinkan tersangka dikirim ke Cina daratan untuk diadili. RUU saat ini ditangguhkan tetapi para pemrotes menginginkannya ditarik serta menuntut demokrasi dan penyelidikan independen terhadap tindakan polisi terhadap para demonstran.

 

 

95