Home Politik Jabatan Tak Dikembali, Bekas ASN Kemenpora Lapor Ombudsman

Jabatan Tak Dikembali, Bekas ASN Kemenpora Lapor Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - Mantan Asisten Deputi (Asdep) Peningkatan Kreativitas Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eny Budi Sri Haryani, melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke Ombudsman RI (ORI) karena jabatan yang diembannya sewaktu berdinas di Kemenpora tidak juga dikembalikan. Padahal, putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pengembalian jabatannya di Kemenpora sudah di tangan.

"Saya sudah pegang putusan dari PTUN, gugatan saya menang semua. Tapi tidak dijalankan semua sama Menpora. Tidak ada pengembalian jabatan saya. Jadi saya lapor ke Ombudsman. Karena ini juga maladministrasi, Menpora tidak patuh terhadap keputusan PTUN," kata Eny di kantor ORI, Jakarta, Jumat (30/8).  

Eny menyebutkan, hasil dari putusan PTUN ada lima poin yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menpora yang telah memberhentikan Eny dari jabatannya, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusannya yang telah memberhentikan Eny dari jabatannya, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum penggugat dalam jabatan sebelumnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp266.000.

Dari kelima poin tersebut, Eny melaporkan Menpora atas ketidak patuhannya dalam mentaati tiga poin hasil putusan PTUN, tentang pembatalan SK pemberhentian, pengembalian jabatan dan rehabilitasi kepegawaiannya setelah diberhentikan dari Kemenpora.

"Di sini saya merasa tidak adil. Kenapa mereka tidak juga memenuhi hasil putusan dari hakim. Mengapa mereka tidak juga menjalankan putusan itu? Untuk membatalkan SK-nya, mengembalikan jabatan saya semula. Sama rehabilitasi kepegawaian saya. Itu yang penting," ujar Eny.

Eny mengungkapkan bahwa di akhir tahun 2016 lalu, pihaknya telah diberhentikan secara sepihak oleh Menpora. Alasan tidak jelas dan membuatnya harus menanggung malu saat harus kembali ke kementerian induknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bukan untuk menempati jabatan yang dia tinggalkan sebelumnya, tapi sebagai staf biasa.

"Hancur karir saya. Dari sebelumnya jabatan saya sudah tinggi. Diberhentikan dari Kemenpora, dengan menanggung malu, karena tidak bisa menjelaskan ke biro kepegawaian di sana, mengapa saya diberhertikan. Sampai sekarang balik lagi jadi staf biasa," tutur wanita yang saat ini juga mengabdi sebagai dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang dan sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya.

186

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR