Home Politik Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, resmi ditahan di Rutan Guntur. Iwa sendiri adalah tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan assesement saya dan kami akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk mengungkapkan kasus ini dan alhamdulillah tadi telah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," ujar Iwa usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti mengingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.

"KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Jabar nonaktif, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.

Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

326