Home Politik UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Realistis

UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Realistis

Jakarta, Gatra.com - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih menuai polemik. Padahal, UU tersebut kabarnya mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.
 
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menilai tidak realistis jika UU JPH diimplementasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, untuk memberikan sertifikasi halal membutuhkan waktu cukup lama.
 
"Kita bicara realistis saat ini. Ketika pasal 4 itu tidak bisa diterapkan, kesimpulan saya tidak bisa. Bukan kita tidak ingin UU itu dijalankan, kita ingin kok, tetapi kita bicara realistis sekarang," kata Lukmanul di Jakarta, Sabtu (31/8).
 
Menurutnya, saat ini ada jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Apabila UU tersebut diterapkan, maka UMKM yang belum bersertifikat halal tidak bisa menjual produknya. Sedangkan untuk memberikan sertifikat halal, membutuhkan tenaga auditor lebih banyak.
 
"Dibutuhkan penyelia halal untuk mengaudit UMKM yang ada. Auditor pemeriksa halal untuk mengaudit 25 juta UMKM berapa hari? itu yang harus kami siapkan. Kalau satu hari, kita bisa mengaudit dua. Berarti harus 12,5 juta hari kira-kira. berapa tahun itu ya," ujarnya.
 
Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu dikatakan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
 
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah Menteri Agama. Selanjutnya, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
 
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantukam label halal pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. 
 
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun, sejak diterbitkan oleh BPJPH. Sertifikat juga wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal. Paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
 
697