Home Kesehatan Soal Kenaikkan Premi, BPJS: Masih Menunggu Keputusan Resmi

Soal Kenaikkan Premi, BPJS: Masih Menunggu Keputusan Resmi

Paringin, Gatra.com - BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi, terkait premi iuran yang sempat diusulkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk naik sampai 100 persen mulai 1 September 2019 mendatang.

"Prinsipnya, kami akan mematuhi ketentuan serta peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Soal angka dan lain-lain masih menunggu keputusan resmi. Apapun yang pemerintah instruksikan kami siap laksanakan," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai mengunjungi lokasi dokter praktik perorangan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/08).

Menurutnya, iuran yang berlaku saat ini memang belum sesuai dengan hitungan aktuaria dan menyebabkan defisit. Hal tersebut juga terbukti dengan bantuan dari Kemenkeu yang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit semua fasilitas kesehatan (faskes) yang hasilnya premi iuran masih di bawah standar (under price).

"Awalnya terkejut kok semuanya harus diaudit oleh BPKP. Tetapi, Kemenkeu melakukannya berbasis bukti yang kuat. Jadi, ketika laporan BPKP turun, semua sudah dilihat dan dipastikan, baik program rujuk maupun rujuk balik. Apakah ada kecurangan (fraud), bagaimana review kelas dan lain-lain. Setelah semua variabel dihitung, memang iurannya itu under price," ungkapnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pun mengungkapkan hal yang sama, bahwa premi iuran yang diberlakukan saat ini masih di bawah standar. Maka, ada dua opsi dalam mengatasi persoalan defisit ini yakni menambah subsidi dari pemerintah atau menaikkan premi iuran.

"Kalau menaikkan premi itu sebenarnya rawan di kelompok mandiri karena kelompok itu kan membayar BPJS dengan uang sendiri. Saya khawatir kalau dinaikkan nanti tunggakannya akan semakin tinggi. Saat ini, tunggakan di kelompok mandiri mencapai 54%. Sehingga kalau ada kenaikan pasti akan bertambah tunggakannya," jelasnya.

Tulus berharap, BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan pemerintah untuk membereskan tunggakan di kelompok mandiri ini. Sebab, ketika kelompok mandiri menggunakan BPJS Kesehatan, rata-rata sudah penyakitnya kronis dan saat sudah sembuh justru berhenti membayarkan iuran. Hal inilah yang perlu disosialisasikan oleh BPJS.

"Tetapi, jika dirasa kenaikkan preminya terlalu besar, sebaiknya premi iuran 50:50. Ada kenaikan dan pemerintah tetap berikan subsidi yang diambil dari realokasi energi maupun cukai rokok. Cukai rokok dinaikkan saja dan sebagian digelontorkan untuk subsidi BPJS Kesehatan. Sehingga, sebagai aspek finansial dan promotif preventif untuk masyarkat sama-sama terpenuhi," imbuhnya.

463